UPTD PPA

Adalah layanan langsung kepada masyarakat, khususnya  perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, kekerasan baik fisik, psikis ataupun seksual, diskriminasi dan perlakuan tidak adil UPTD PPA memiliki 11 jenis layanan yang wajib disediakan bagi korban perempuan dan anak sesuai dengan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018

  • Sebelas layanan UPTD PPA
    (Semua layanan ini bersifat gratis)
    1. Pengaduan Masyarakat – menerima laporan/pengaduan kasus kekerasan, diskriminasi, atau masalah perempuan & anak.
    2. Penjangkauan Korban – melakukan tindakan cepat untuk mendatangi korban di lokasi.
    3. Pengelolaan Kasus – mencatat, memverifikasi, menganalisis, dan menindaklanjuti setiap kasus.
    4. Mediasi – memfasilitasi penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan jika memungkinkan.
    5. Pendampingan Korban – memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial.
    6. Bimbingan Rohani – memberikan penguatan iman dan spiritualitas sesuai agama korban.
    7. Penampungan Sementara – menyediakan rumah aman (shelter) bagi korban yang butuh perlindungan darurat.
    8. Pemulangan/Reintegrasi Sosial – memfasilitasi korban kembali ke keluarga/masyarakat dengan aman.
    9. Rujukan – menghubungkan korban ke pihak berwenang/instansi terkait (kepolisian, rumah sakit, LBH, psikolog, dll.).
    10. Pemulihan Korban – mencakup layanan rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial.
    11. Pendampingan Lanjutan – memastikan korban tetap mendapat perlindungan hingga benar-benar pulih dan mandiri.
  • Fungsi UPTD PPA
    1. Pelayanan pengaduan (menerima laporan masyarakat terkait kasus kekerasan/masalah perempuan & anak).
    2. Penjangkauan korban (melakukan tindakan cepat dalam menangani kasus).
    3. Pendampingan korban (hukum, psikologis, dan sosial).
    4. Mediasi & rujukan (menghubungkan dengan pihak berwenang seperti kepolisian, rumah sakit, lembaga bantuan hukum).
    5. Pemulihan korban (rehabilitasi sosial, psikososial, serta reintegrasi ke masyarakat).
  • Alur layanan
  • Kontak UPTD PPA
    • Nomor Wa
    • simangalean@gmail.com